RUU Pelarangan Kekerasan Hewan Domestik Diusulkan DMFI untuk Segera Dibahas

BANDUNG – Desakan untuk melindungi hewan domestik dari tindakan kekerasan terus menguat. Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan memberikan perlindungan hukum yang lebih tegas, DMFI (Dog Meat Free Indonesia) mengusulkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pelarangan Kekerasan terhadap Hewan Domestik.
Usulan ini diharapkan mampu memberikan landasan hukum yang jelas dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap hewan peliharaan dan hewan yang berada dalam lingkungan domestik lainnya. Melalui RUU ini, DMFI berharap akan ada tindakan konkret untuk mencegah berbagai bentuk kekerasan dan pengabaian yang seringkali dialami oleh hewan domestik di Indonesia.
Manajer Hukum dan Advokasi DMFI, Adrian Hane, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyerahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam acara rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang membahas penyusunan program legislasi nasional (Prolegnas) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin(11/11).
“Kami membawa draf undang-undang pelarangan kekerasan terhadap hewan domestik kucing, anjing dan sebagainya karena hampir 8- rakyat Indonesia punya hewan peliharaan,” ungkap Adrian usai menghadiri rapat bersama Baleg DPR RI.
Adrian mengusulkan pembentukan RUU pelarangan kekerasa dewan domestik karena regulasi yang berpihak pada hewan peliharaan saat ini masih sangat minim.
Dia lantas mencontohkan tidak adanya pelarangan terhadap perdagangan daging anjing dan kucing, meskipun kedua hewan tersebut bukan berstatus binatang untuk konsumsi.
Selain itu, kata dia, hukuman bagi pihak yang melakukan kekejaman terhadap binatang pribadi tidak keras dalam aturan yang sudah ada, misalnya vonis sembilan bulan bagi yang membunuh hewan peliharaan.
“Itu kalau sampai meninggal si hewan tersebut, sedangkan sekarang ini peradaban modern ada pergeseran value,. Hewan kesayangan bukan hanya bagian dari hewan semata, tetapi adalah family member, bagian dari keluarga juga. Jadi yang punya kucing, punya anjing itu dianggap sebagai keluarga juga,” katanya.
Undang-undang yang saat ini sudah ada terkait hewan peliharaan sudah tidak menyentuh soal isu kesehatan termasuk tidak membahas sisi komisi nasional mengenai binatang pribadi.
“Termasuk kalau kita melihat salah satu isu yang juga kami sampaikan bahwa di negara secara normal, golbal isu kesehatan hewan itu juga menjadi urgen juga. Bahkan banyak negara sekarang sudah punya regulasi dan sudah punya komisi nasional yang untuk menangani kasus hewan,” ujarnya.
Dia juga meyakini bahwa RUU yang mengatur pelarangan kekerasan terhadap hewan domestik serta perdagangan daging anjing dan kucing dapat dimasukkan dalam Prolegnas, asalkan diusulkan untuk dibahas oleh DPR.
Sebagai kepala negara, lanjutnya, Presiden RI Prabowo Subianto sendiri menunjukkan perhatian khusus terhadap perlindungan hewan peliharaan.
“Kami berhadap bisa masuk dalam Prolegnas dan ini bisa jadi prioritas. Ini karena presiden punya peliharaan,” ujar Adrian.(ka/dbs)





